Target mencapai kondisi Zero Accident Sampah—sebuah kondisi ideal di mana dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan publik dapat dinetralisir—merupakan aspirasi utama bagi setiap kota besar di Indonesia. Untuk mewujudkan visi ambisius ini, diperlukan Pengelolaan Sampah terpadu yang tidak hanya berfokus pada pengangkutan akhir, tetapi juga pada pengurangan, pemilahan di sumber, dan pemanfaatan kembali. Di tengah lonjakan volume sampah perkotaan yang diperkirakan meningkat 5% setiap tahun, pendekatan konvensional berupa kumpul-angkut-buang sudah tidak lagi relevan. Diperlukan sinergi antara teknologi, regulasi, dan perubahan perilaku masyarakat.
Salah satu kiat terpenting dalam Pengelolaan Sampah terpadu adalah penerapan sistem pemilahan berbasis sumber (source separation) yang diwajibkan oleh regulasi daerah. Pemerintah Kota (sebut saja Kota Metropolitan Jaya) telah mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025 yang mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga menjadi minimal tiga kategori: organik, anorganik, dan residu. Untuk mendukung kebijakan ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Metropolitan Jaya, pada bulan Juni 2025, mendistribusikan 500.000 unit tempat sampah terpilah ke seluruh Rukun Tetangga (RT), disertai dengan jadwal pengangkutan yang berbeda untuk setiap jenis sampah. Pemilahan yang baik di hulu ini sangat menentukan efisiensi proses daur ulang di hilir.
Aspek kedua dari Pengelolaan Sampah yang efektif adalah penguatan fasilitas pengolahan. Kota-kota besar kini bergerak menuju pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF). Pembangunan fasilitas RDF, yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk industri semen, menjadi solusi mitigasi yang cepat. Di Kabupaten Bandung, sebuah fasilitas RDF baru diresmikan pada tanggal 10 Juli 2025 dengan kapasitas mengolah 500 ton sampah per hari. Investasi pada teknologi ini secara drastis mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan memperpanjang usia TPA yang kian kritis.
Selain infrastruktur, peran aparatur dan penegakan hukum juga vital. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metropolitan Jaya telah meningkatkan patroli dan menjatuhkan denda progresif terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di luar jadwal yang ditentukan. Tercatat, sepanjang bulan Agustus 2025, lebih dari 300 pelanggar telah ditindak tegas. Penegakan hukum yang konsisten dan dukungan teknologi pengolahan canggih adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan beriringan. Hanya dengan integrasi kebijakan, teknologi, dan disiplin masyarakat, visi Zero Accident Sampah dapat dicapai, menjadikan kota besar tidak hanya bersih, tetapi juga berkelanjutan dan sehat bagi warganya.