Jawa Tengah – Sebuah tindakan keji terjadi di wilayah Jawa Tengah, seorang pria bunuh mantan istri dengan motif yang diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam. Kejadian tragis ini mengguncang warga sekitar dan menjadi sorotan pihak kepolisian. Korban yang diketahui berinisial SH (38) ditemukan tewas di kediamannya dengan luka parah akibat senjata tajam.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku yang merupakan mantan suami korban berinisial AR (42) nekat melakukan aksinya karena merasa sakit hati dan dendam terhadap korban. Keduanya diketahui telah bercerai beberapa waktu lalu, namun diduga masih sering terlibat perselisihan.
“Motif sementara yang kami dapatkan adalah dendam. Pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” ujar Kapolres setempat, AKBP Budi Santoso, Kamis (10/10/2024).
Kronologi Kejadian Mengerikan
Kejadian bermula ketika AR mendatangi kediaman SH pada Rabu (9/10/2024) malam. Keduanya terlibat cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. AR yang kalap, mengambil senjata tajam dan menyerang SH hingga tewas. Setelah melakukan aksinya, AR melarikan diri.
“Pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcok. Pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam,” jelas AKP Budi Santoso.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap AR di tempat persembunyiannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tambah AKP Budi Santoso.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dampak dan Himbauan Kepolisian
Kejadian pria bunuh mantan istri ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan kasus ini kepada kami,” tegas AKBP Budi Santoso.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan. Jika ada masalah keluarga, sebaiknya dibicarakan secara musyawarah atau melibatkan pihak ketiga sebagai mediator.