Kasus pembunuhan tragis seorang ibu rumah tangga, Risa Amelia (35), yang ditemukan tewas di kediamannya di Perumahan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu pagi, 7 Mei 2025, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah suami korban sendiri, bernama lengkap Arya Pratama (40). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang, Bekasi, pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk sebuah buku harian milik korban yang berisi catatan pilu tentang kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Jenazah Risa Amelia pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang curiga karena tidak melihat aktivitas korban sejak Senin malam. Saat ditemukan, terdapat luka lebam di sekujur tubuh korban serta bekas cekikan yang jelas di lehernya, mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum kematian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Samual Marbun, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Kamis siang (8/5/2025) membenarkan penangkapan Arya Pratama. “Setelah melakukan olah TKP, memeriksa intensif saksi-saksi, dan menganalisis bukti-bukti forensik, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang ternyata adalah suami korban sendiri,” ujar AKBP Samual Marbun.
AKBP Samual Marbun mengungkapkan bahwa salah satu petunjuk krusial dalam pengungkapan kasus ini adalah penemuan sebuah buku harian milik korban. Dalam catatan hariannya, Risa Amelia secara detail menuliskan berbagai bentuk kekerasan fisik dan verbal yang dialaminya dari sang suami sejak awal pernikahan mereka. Curahan hati korban menggambarkan hubungan yang penuh tekanan, ketakutan, dan upaya korban untuk bertahan dalam situasi yang menyakitkan. “Buku harian ini menjadi saksi bisu penderitaan korban dan memperkuat dugaan motif pembunuhan akibat permasalahan rumah tangga yang sudah berlangsung lama,” tambahnya.
Motif utama pembunuhan diduga kuat adalah akumulasi permasalahan rumah tangga dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkepanjangan. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut isi buku harian korban dan keterangan pelaku untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian pembunuhan. Selain buku harian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian yang terdapat bercak darah, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan.