Sales Gelapkan Uang Perusahaan – Setelah buron selama kurang lebih satu tahun, seorang oknum sales yang diduga menggelapkan uang perusahaan akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang pelaku dan memberikan keadilan bagi perusahaan yang menjadi korban sales gelapkan uang perusahaan di Palembang.
Pelaku yang diketahui berinisial MA (33) sebelumnya bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distributor makanan ringan. Modus penggelapan yang dilakukan pelaku diduga dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk perusahaan. Akibat perbuatan pelaku yang terjadi pada November 2022, perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp 47 juta.
Kasus penggelapan ini pertama kali terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan adanya selisih kas yang signifikan. Setelah dilakukan penyelidikan internal, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Namun, saat hendak diamankan, MA telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan selama kurang lebih satu tahun.
Tim Tabur Kejati Sumsel terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kerja keras dan informasi yang diperoleh, akhirnya keberadaan MA berhasil terendus di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
Saat penangkapan, tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Kejati Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. Kasi Intelijen Kejati Sumsel, Adi Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan buronan Kejari Palembang atas kasus penggelapan uang perusahaan,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com.
Penangkapan buronan penggelapan uang perusahaan ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa. Pihak kejaksaan dan kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan, meskipun mereka berusaha melarikan diri dalam waktu yang lama.
Selanjutnya, MA akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak perusahaan yang menjadi korban penggelapan tentu berharap agar uang perusahaan yang digelapkan dapat segera dipertanggungjawabkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.