Tanjung Priok – Warga di Jalan Ende 2, RT 06 RW 08, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikejutkan oleh insiden keributan yang merenggut nyawa seorang pria pada Minggu (21/4/2024) dini hari. Korban, seorang pria berinisial S berusia 56 tahun, tewas akibat luka bacok setelah menegur pelaku yang membuat kegaduhan di tengah malam.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kejadian bermula ketika korban menegur pelaku, seorang pria berinisial A berusia 50 tahun, yang sedang membuat keributan di lingkungan tempat tinggalnya. Teguran korban diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi percekcokan yang berujung pada aksi pembacokan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, membenarkan adanya kejadian tersebut dan penangkapan pelaku. “Korban menegur pelaku yang ribut tengah malam, kemudian pelaku tidak terima dan melakukan pembacokan,” ujar Kombes Gidion seperti dikutip dari detik.com.
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pembacokan terhadap korban.
Kasus tragis ini menambah daftar panjang tindak kekerasan di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti kronologi dan motif lengkap dari kejadian ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan.
Lebih lanjut, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami secara detail rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian menjadi penting untuk menyusun kronologi yang utuh. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi mentalnya saat melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum guna mengetahui penyebab pasti kematian. Sementara itu, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara dan terancam hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik berkepanjangan, terlebih di lingkungan tempat tinggal.