Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Semarang Timur pada hari Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pengedar sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram.
Penangkapan pengedar sabu ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh petugas terkait adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Semarang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di SPBU tersebut. Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang diketahui berinisial DW (38 tahun) tidak melakukan perlawanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng pada hari Kamis, 10 April 2025, pukul 10.00 WIB, membenarkan penangkapan seorang pengedar sabu dengan barang bukti yang cukup signifikan. Beliau menjelaskan bahwa pelaku DW diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar dan pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut. Barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual yang sangat tinggi.
Penangkapan pengedar sabu ini menjadi bukti komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Pihaknya juga menegaskan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar dan bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Tersangka DW akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Informasi Penting:
- Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak individu, keluarga, dan masyarakat.
- Pihak kepolisian terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui berbagai operasi dan penindakan.
- Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat untuk membantu memberantas peredaran narkotika.
Berdasarkan laporan dari tim lapangan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah pada hari Rabu, 9 April 2025, penangkapan tersangka DW dilakukan di area parkir SPBU setelah petugas melakukan undercover buy. Barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilogram ditemukan tersembunyi di dalam tas ransel yang dibawa oleh pelaku. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut dan keterlibatannya dalam jaringan yang lebih besar.