Polda Jatim Tindak Tegas Pelaku Pencurian Kabel Bawah Tanah, Satu Pelaku Tewas Ditembak

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil tindakan tegas dengan menembak mati seorang pelaku pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia Tbk. Tindakan ini dilakukan karena pelaku berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Pengungkapan kasus ini membongkar sindikat spesialis pencurian kabel yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

Kronologi Penangkapan dan Tindakan Tegas:

  • Kejadian bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya pencurian kabel Telkom di wilayah Sidoarjo.
  • Tim Jatanras Polda Jatim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi kelompok pelaku.
  • Pada Selasa, 11 Januari 2022, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di sekitar Bundaran Aloha, Sidoarjo.
  • Petugas berhasil menangkap tujuh orang yang diduga kuat sebagai anggota sindikat pencurian kabel.
  • Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku berinisial YS (22) berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke arah petugas.
  • Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, YS tetap berusaha kabur dan melawan.
  • Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak YS, yang menyebabkan pelaku tewas di tempat.

Detail Operasi dan Modus Operandi:

  • Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
  • Sindikat ini diketahui beroperasi dengan modus operandi yang terorganisir dan rapi.
  • Mereka menyamar sebagai petugas teknisi perbaikan jalan atau saluran untuk mengelabui masyarakat.
  • Pelaku menggunakan peralatan khusus untuk menggali dan memotong kabel bawah tanah.
  • Mereka juga menggunakan kendaraan truk untuk mengangkut kabel hasil curian.
  • Dari hasil pemeriksaan, kawanan pencuri tersebut kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan di Jawa Tengah. 1  

Tindakan Hukum dan Dampak:

  • Selain YS, enam pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
  • Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan peringatan keras bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian infrastruktur vital.
  • Tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
  • Masyarakat memberikan dukungan kepada pihak kepolisian, karena tindakan tegas ini dapat menekan angka kriminalitas.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman di wilayah Jawa Timur.