Kasus perundungan atau bullying terus menjadi isu genting dalam sistem pendidikan Indonesia. Perundungan di Sekolah tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam bagi korban, yang dapat memengaruhi prestasi akademik dan perkembangan sosial mereka di masa depan. Untuk mengatasi fenomena yang kian meresahkan ini, diperlukan sinergi yang kuat dan tanggung jawab kolektif dari tiga pilar utama: institusi sekolah, lingkungan keluarga (orang tua), dan penegak hukum (aparat hukum). Tanpa penanganan yang tegas dan komprehensif, sekolah akan gagal menjadi ruang aman yang kondusif bagi pertumbuhan anak.
Peran sekolah sebagai institusi pendidikan adalah garda terdepan dalam pencegahan Perundungan di Sekolah. Sekolah wajib memiliki mekanisme pelaporan yang jelas dan rahasia, serta sanksi yang bersifat edukatif, bukan sekadar hukuman fisik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 telah menegaskan kewajiban sekolah untuk membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Di sebuah SMA Negeri di Jawa Tengah, misalnya, TPPK yang dibentuk pada Januari 2025 berhasil menurunkan kasus perundungan verbal hingga 50% setelah mengaktifkan program konseling wajib bagi pelaku dan korban. Selain itu, guru Bimbingan Konseling (BK) harus dilatih untuk mendeteksi tanda-tanda awal perundungan, baik yang bersifat fisik maupun siber.
Perundungan di Sekolah seringkali berakar dari masalah yang dibawa dari rumah. Oleh karena itu, peran orang tua sangat fundamental. Orang tua harus menjadi yang pertama dalam mengajarkan empati, batasan sosial, dan manajemen emosi kepada anak. Komunikasi terbuka di rumah adalah kunci. Saat terjadi kasus, orang tua pelaku harus bertanggung jawab penuh atas tindakan anaknya dan bersedia bekerja sama dengan sekolah untuk rehabilitasi, bukan malah membela atau menyalahkan korban. Psikolog Anak dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Indah Permata Sari, dalam lokakarya parenting pada 15 April 2025, menekankan bahwa pola asuh yang keras atau permisif sama-sama dapat melahirkan perilaku agresif pada anak.
Apabila kasus Perundungan di Sekolah sudah mencapai tahap kriminal, peran aparat hukum menjadi penentu. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) wajib bertindak cepat dan profesional. Kasus perundungan yang melibatkan kekerasan fisik berat atau penyebaran konten asusila (perundungan siber) harus diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Pada kasus perundungan fisik di sebuah SMP Swasta di Bekasi pada bulan Maret 2025, Polrestro Bekasi turun tangan dan berhasil memediasi pelaku, korban, dan sekolah, namun tetap memproses hukum dua pelaku utama yang menyebabkan korban harus dirawat di rumah sakit selama tiga hari, memberikan efek jera yang tegas. Sinergi antara sekolah, keluarga, dan aparat hukum inilah yang menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan.