Tindakan tegas diberikan kepada pelaku tindak kriminalitas, termasuk pencurian. Seorang pemuda di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, harus menerima konsekuensi setimpal setelah terbukti melakukan pencurian perangkat elektronik atau gadget. Akibat perbuatannya, pencuri gadget ini tidak hanya berurusan dengan pihak kepolisian, tetapi juga mendapatkan sanksi berupa larangan menggunakan layanan kereta api di wilayah Banjarnegara.
Kasus pencuri gadget ini bermula dari laporan beberapa penumpang kereta api yang kehilangan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya saat berada di Stasiun Kereta Api Banjarnegara yang terletak di Jalan Dipayuda, Kecamatan Banjarnegara. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian sektor (Polsek) Banjarnegara bekerja sama dengan petugas keamanan stasiun melakukan penyelidikan intensif.
Menurut keterangan dari Kepala Polsek Banjarnegara, Komisaris Polisi Agus Priyanto, S.H., penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di area stasiun dan melakukan wawancara dengan sejumlah saksi. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pemuda berinisial DW (21 tahun), warga Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara, sebagai terduga pelaku pencuri gadget.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pelaku DW berhasil kami amankan di sekitar stasiun pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Kompol Agus Priyanto saat memberikan keterangan di kantor Polsek Banjarnegara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam dan tablet yang diduga hasil curian. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencuri gadget di area stasiun kereta api.
Sebagai efek jera tambahan, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) setempat mengeluarkan kebijakan untuk memblacklist nama DW dari daftar penumpang kereta api di wilayah Banjarnegara. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kriminalitas di area stasiun dan memberikan rasa aman kepada para penumpang.
“Kami dari pihak PT KAI Daop menyatakan bahwa pelaku pencurian ini akan kami blacklist dari daftar penumpang kereta api di wilayah Banjarnegara. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan stasiun yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa kereta api,” tegas Kepala Stasiun Kereta Api Banjarnegara, Bapak Slamet Widodo, saat mendampingi pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Kasus pencuri gadget ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang bawaan mereka saat berada di tempat umum, termasuk stasiun kereta api. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban tindak kriminalitas. Sementara itu, sanksi blacklist dari PT KAI diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku kejahatan di area transportasi publik.