Dua orang kakak beradik di Kulon Progo, Yogyakarta, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Motif di balik tindakan kriminal ini ternyata adalah himpitan ekonomi akibat terlilit utang yang semakin menumpuk. Keduanya berhasil diamankan oleh petugas setelah aksinya terendus oleh warga dan pihak kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan.
Menurut keterangan dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kulon Progo, Ajun Komisaris Besar Polisi Muharomah Fajarini, S.I.K., M.H., penangkapan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik berinisial AS (28 tahun) dan RN (25 tahun) dilakukan di lokasi berbeda pada Minggu dini hari, 20 April 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya aksi curanmor di wilayah Kulon Progo dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor yang ternyata merupakan kakak beradik. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit utang,” ujar AKBP Muharomah Fajarini dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo pada Senin, 21 April 2025.
Lebih lanjut, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan bahwa kedua pelaku yang terlilit utang ini memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. AS berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian, sementara RN bertugas mengawasi situasi sekitar. Mereka telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di wilayah Kulon Progo dan berhasil menggasak sejumlah sepeda motor. Hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk membayar utang mereka yang semakin besar.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan untuk membobol kunci kontak, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan motor curian. Kedua pelaku yang terlilit utang ini kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kulon Progo untuk mengetahui jaringan curanmor lain yang mungkin terlibat dan lokasi aksi pencurian lainnya.
AKBP Muharomah Fajarini mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor mereka dengan menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. Pihaknya juga menyayangkan tindakan nekat kedua pelaku yang memilih jalan pintas dengan melakukan tindak kriminalitas demi mengatasi masalah ekonomi. Polres Kulon Progo akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.