Kebakaran hebat melanda Pasar Wonokriyo di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, pada Kamis (17/10/2024) sore. Insiden tragis ini menyebabkan ratusan kios hangus dilalap api, meninggalkan duka mendalam bagi para pedagang dan masyarakat sekitar. Api mulai berkobar sekitar pukul 15.30 WIB dan dengan cepat menyebar ke seluruh bagian barat pasar, menghancurkan hampir semua kios hangus yang berada di area tersebut.
Menurut keterangan dari Komandan Regu 3 Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen, Yudhika, diperkirakan ada ratusan kios hangus yang ludes terbakar. “Ludes kebakar semua di blok sebelah barat. Pasarnya kan besar ada timur ada barat, ini yang kebakar yang barat, blok barat. Ada ratusan kios. Ini masih menyala,” ucapnya saat dihubungi wartawan. 1
Api yang membesar dengan cepat dan bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam pasar membuat petugas Damkar kesulitan dalam memadamkan api. Seluruh unit Damkar Kabupaten Kebumen dikerahkan, dan bantuan juga datang dari wilayah tetangga seperti Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, dan Purworejo. Setelah berjibaku selama enam jam, petugas Damkar akhirnya berhasil memadamkan api pada malam harinya.
Kebakaran ini tidak hanya menyebabkan kerugian materi yang besar bagi para pedagang, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam. Banyak pedagang yang kehilangan seluruh barang dagangan mereka, yang merupakan sumber mata pencaharian mereka. Para pedagang kini hanya bisa berharap agar pemerintah daerah segera memberikan bantuan dan solusi untuk membantu mereka bangkit kembali.
Pemerintah Kabupaten Kebumen berencana untuk segera merelokasi para pedagang yang terdampak kebakaran ke tempat yang lebih aman, yaitu di sisi timur pasar dan di bekas terminal dalam pasar. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membantu para pedagang agar dapat segera memulai kembali usaha mereka.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran ini. Kerugian materi akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Insiden ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama di pasar-pasar tradisional yang padat dengan barang-barang mudah terbakar.