Petugas Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan upaya rokok selundupan senilai Rp 1,3 miliar di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Operasi penindakan ini dilakukan pada hari Rabu, 3 Maret 2025, di Jalan Raya Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara.
Kronologi Penindakan dan Barang Bukti
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas Bea Cukai Purwokerto mengenai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan melewati wilayah tersebut. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil penumpang yang dicurigai.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut, kami menemukan 273.280 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos),” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono.
Dampak dan Potensi Kerugian Negara
Penyelundupan rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, peredaran rokok selundupan juga dapat merusak pasar rokok legal dan mengganggu stabilitas ekonomi.
“Nilai barang bukti rokok ilegal yang kami amankan diperkirakan mencapai Rp 377 juta. Potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Agung Saptono.
Tindakan Hukum dan Himbauan
Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir mobil berinisial AR telah diamankan di Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih besar,” tegas Agung Saptono.
Pihak Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan peredaran rokok ilegal. Masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pentingnya Pemberantasan Rokok Ilegal
Pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya penting untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi pasar rokok legal. Pihak Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dengan adanya sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.