Isu “Anggaran Siluman” atau manipulasi dana daerah, khususnya pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur, masih menjadi penghalang serius bagi pembangunan merata dan kesejahteraan publik. Praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghasilkan proyek infrastruktur berkualitas rendah yang membahayakan keselamatan publik. Untuk memberantas praktik ini, Kepolisian Daerah (Polda) mengerahkan Tim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk melakukan pengusutan mendalam. Tim Tipikor berfokus pada audit investigatif terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek multi-tahun. Keberhasilan Tim Tipikor dalam mengungkap korupsi ini sangat vital, sebab kebocoran anggaran negara adalah penghambat utama bagi masyarakat untuk mencapai Kemandirian Finansial melalui layanan publik yang optimal.
Polda melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengumumkan telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang senilai total Rp 120 miliar. Proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2024 ini, menunjukkan indikasi mark-up harga material dan pekerjaan fiktif. Tim Tipikor Polda memulai penyelidikan pada hari Kamis, 23 Januari 2025, dengan menyita dokumen anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan memeriksa 10 saksi kunci, termasuk pejabat dinas dan kontraktor pelaksana. Kepala Ditreskrimsus, Kombes Pol. Rudy Hermawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa fokus penyelidikan adalah pembuktian adanya aliran dana ke kantong pribadi. “Kami menemukan kejanggalan signifikan antara nilai proyek yang dianggarkan dengan progres fisik di lapangan. Tim Tipikor akan bekerja tanpa kompromi untuk mengungkap otak di balik dugaan korupsi ini,” tegas Kombes Pol. Rudy.
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena proyek infrastruktur tersebut mangkrak, menciptakan kerugian ganda: dana negara terbuang dan manfaat pembangunan tidak dinikmati masyarakat. Menurut Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP), estimasi kerugian negara akibat proyek fiktif dan mark-up di sektor infrastruktur dapat mencapai 20% dari total anggaran yang dialokasikan.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Tim Tipikor juga bekerja sama dengan Inspektorat Daerah untuk memberikan edukasi tentang pengadaan barang dan jasa yang transparan, berpedoman pada sistem e-procurement yang wajib. Pada hari Jumat, 24 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, Inspektur Daerah, Ir. Gunawan Pratama, M.Ec., menyatakan bahwa semua pejabat pembuat komitmen (PPK) kini wajib menandatangani pakta integritas dan menjalani pelatihan anti-korupsi rutin. Pengawasan yang ketat dan tindakan hukum yang tegas dari Tim Tipikor adalah penentu nasib proyek-proyek publik. Dengan meminimalisir korupsi, dana negara dapat digunakan sepenuhnya untuk pembangunan yang berkualitas, memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat, dan mempercepat upaya kolektif menuju Kemandirian Finansial yang berkelanjutan.