Banjarnegara, Jawa Tengah – Aksi berbahaya pembalap liar kembali memakan korban. Dua orang pembalap liar berinisial AR (19 tahun) dan FR (20 tahun) berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarnegara setelah terlibat kecelakaan dengan seorang tukang becak di Jalan Dipayuda, Kecamatan Banjarnegara Kota. Insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB ini, mengakibatkan tukang becak mengalami luka parah.
Kejadian bermula saat AR dan FR bersama beberapa rekannya melakukan aksi balap liar di jalanan sepi tersebut. Dengan kecepatan tinggi, motor yang dikendarai AR hilang kendali dan menabrak becak yang dikayuh oleh Bapak Slamet (55 tahun), seorang warga setempat yang baru saja selesai mencari nafkah. Akibat tabrakan keras tersebut, Bapak Slamet terpental dan mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki. Sementara itu, AR dan FR sempat terjatuh dari motornya.
Warga sekitar yang mendengar suara benturan keras segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua pembalap liar tersebut sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian yang tiba tak lama kemudian. Bapak Slamet segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjarnegara untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepala Satlantas Polres Banjarnegara, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Fajar, S.H., saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Jumat pagi, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku balap liar yang menyebabkan kecelakaan. “Kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat aksi balap liar dan menyebabkan seorang tukang becak menjadi korban luka parah,” ujar IPTU Fajar.
Lebih lanjut, IPTU Fajar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk balap liar sebagai barang bukti. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku balap liar lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. “Kami tidak akan mentolerir aksi balap liar yang sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap para pembalap liar,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, AR dan FR kini harus mendekam di sel tahanan Polres Banjarnegara. Keduanya terancam dijerat dengan pasal tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Insiden ini kembali menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat Banjarnegara terkait maraknya aksi balap liar yang sering terjadi di wilayah tersebut, terutama pada malam hingga dini hari. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti balap liar.